Mendikbud Nadiem Anwar Makarim,BA,MBA telah resmi menghapus Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021. Keputusan itu tertera dalam Surat Edaran No. 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021.
Peraturan ini berlaku bagi siswa yang kini sedang duduk di bangku kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP sederajat serta kelas 12 SMA sederajat.
Dengan telah dihapusnya ujian tertulis ini maka Ujian Nasional ( UN ) tidak menjadi syarat kelulusan siswa. Tidak pula menjadi syarat untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.
Selanjutnya siswa dapat dinyatakan lulus apabila :
- Telah menyelesaikan program pembelajaran, dibuktikan dengan raport tiap semester.
- Memperoleh nilai perilaku minimal baik
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.
Adapun ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa :
- Portopolio berupa evaluasi atas nilai raport, nilai perilaku/ sikap, prestasi yang yang diperoleh sebelumnya berupa piagam penghargaan hasil perlombaan dan sebagainya.
- Penugasan
- Tes secara luring atau daring
- Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
Di antara alasan ditiadakannya Ujian Nasional adalah karena keberadaan Ujian Nasional selama ini menjadi orientasi pencapaian hasil belajar siswa. Pembelajaran yang dilakukan oleh para guru juga mengacu pada perolehan nilai hasil ujian. Sasaran pembelajaran seharusnya mengembangkan kompetensi dan ketrampilan siswa, bukan semata-mata demi meraih nilai ujian.
Disamping itu, nilai Ujian Nasional selama ini hanya mengukur kemampuan kognitif siswa. Hal ini belum sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang mengembangkan berbagai ketrampilan dan kompetensi yang lain seperti afektif dan spikomotor. Lebih dari itu، untuk mempersiapkan peserta didik menghadapi abad 21, perlu dibekali dengan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Sementara ini materi Ujian Nasional cenderung mengukur kemampuan kognitif belaka.
Asesmen Nasional Pengganti Ujian Nasional
Sebagai pengganti Ujian Nasional, Kemendikbud meluncurkan Asesmen Nasional ( AN ). Yakni program penilaian terhadap mutu setiap sekolah، madrasah dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Asesmen Nasional menggunakan metode Computerized Multistage Adaptive Testing ( MSAT ). Metode ini mengadopsi tes adaptif yang setiap siswa melakukan tes sesuai level kompetesinya.
Ujian Nasional berbeda dengan Asesmen Nasional. Di antara perbedaannya adalah Asesmen Nasional tidak ikuti oleh setiap siswa. Pelaksanaan Asesmen Nasional di satu satuan pendidikan, hanya 30 siswa yang akan dipilih secara acak oleh sistim.
Cara ini diterapkan karena memang Asesmen Nasional tidak mengukur kemampuan siswa secara individu. Asesmen Nasional dirancang untuk mengevaluasi mutu sistim pendidikan nasional.
Asesmen Nasional tidak diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan melainkan di tengah jenjang. Untuk tingkat SD/ MI pesertanya siswa kelas 5. Adapun tingkat SMP dan SMA diikuti siswa kelas 8 dan kelas 11. Hal ini diberlakukan dengan maksud untuk memberi kesempatan bagi guru dan sekolah agar dapat melakukan tindak lanjut dan perbaikan mutu pembelajaran.
Asesmen Nasional teridir dari 3 komponen yakni Asesmen Kompetensi Minimal, Survey Karakter dan Survey Lingkungan Belajar. AKM mengukur kemampuan kognitif siswa materi numerasi dan literasi. Soal literasi berupa teks informasi dan satra. Soal numerasi mengukur kemampuan siswa dalam memahami, mengukur dan mengolah data berupa angka. Disediakan durasi waktu mengerjakan 75 menit untuk tingkat sekolah dasar. Untuk siswa tingkat lanjutan disediakan waktu 90 menit.
Survey karakter dimaksudkan untuk membentuk karakter pelajar Pancasila. Profil pelajar Pancasila memilik 6 ciri yakni beriman, bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, kreatif.
Selamat tinggal Ujian Nasional. Selamat datang Asesmen Nasional. Harapan kita semua keberadaan Asesmen Nasional tidak hanya sekedar sebagai pengganti Ujian Nasional. Lebih dari itu, bisa menjadi upaya riil pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.